HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hadapi KUHP Baru, KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi

  


 
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan strategi menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Di tengah penyesuaian regulasi tersebut, KPK menegaskan penindakan korupsi tetap berjalan kuat, presisi, dan tanpa ruang celah hukum.

Langkah antisipatif itu dinilai penting karena reformasi KUHP tidak sekadar mengubah mekanisme pemidanaan, tetapi juga memengaruhi pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, institusinya harus berhati-hati dalam mengadopsi perubahan regulasi agar tidak memunculkan risiko hukum yang justru melemahkan penegakan perkara. “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo, dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar.

Pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian perkara korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah menyesuaikan ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber menegaskan, KUHP baru justru memperkuat eksistensi tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” kata Topo.

Menurutnya, dalam rezim hukum pidana baru hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.

Kekhususan tersebut, lanjut Topo, dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tidak melemah.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari rumusan pasal pidana. Namun perubahan itu dipastikan tidak mengendurkan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.

Jaksa KPK tetap berkewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku secara komprehensif dalam persidangan.

Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.

Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merombak arsitektur hukum pidana Indonesia secara signifikan. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi instrumen penyelarasan berbagai undang-undang sektoral yang masih menggunakan standar lama.

Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak untuk mengurangi disparitas penegakan hukum antarsektor.

KPK menyatakan seluruh perubahan tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal guna memastikan tidak terjadi kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Berbagai kemungkinan perubahan, termasuk penyesuaian ancaman pidana pada sejumlah pasal, masih terus dikaji secara mendalam. Namun KPK menegaskan satu hal: transisi menuju era baru hukum pidana nasional tidak boleh menjadi titik lemah pemberantasan korupsi, melainkan momentum memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penindakan.